Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah adanya tekanan dari berbagai pihak sebelum menyatakan Eyang Subur sesat. "MUI dibilang memaksa untuk menyatakan bahwa beliau (Eyang Subur) melakukan praktik perdukunan itu tidak benar. Tidak ada unsur paksaan," tegas Ketua Investigasi MUI, Umar Shihab di Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Umar, keputusan terhadap status Eyang Subur didasarkan oleh laporan tim investigas MUI selama dua pekan. Juga berdasarkan atas Fatwa MYI nomor 2/Munas VII/MUI/2005 tentang perdukunan dan peramalan.
"Keputusan MUI bahwa sesungguhnya tim investigasi sudah melakukan tugas-tugasnya dengan cermat, teliti, dan hati. Kedua belah pihak, Adi dan Pak Subur datang ke MUI untuk meminta fatwa, karena itu kita sudah undang keduanya, dapat informasi dari kedua belah pihak. Kita berunding, berdiskusi, dan ternyata ditemukannya praktik perdukunan dan penyimpangan syariat istri Subur lebih dari empat," ujar Umar.
Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa MUI bersedia melakukan bimbingan dan pengajaran keagamaan terhadap Eyang subur. "Pihak MUI bersedia memberikan bimbingan kegamaan sepenuhnya kepada Pak Subur bila bersedia melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktek perdukunan dan peramalan yang selama ini dia ajarkan kepada pengikutnya," tutup Umar Shihab.
Anda sedang membaca artikel tentang
MUI: Tidak Ada Tekanan dalam Fatwa Sesat Eyang Subur
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2013/04/mui-tidak-ada-tekanan-dalam-fatwa-sesat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
MUI: Tidak Ada Tekanan dalam Fatwa Sesat Eyang Subur
namun jangan lupa untuk meletakkan link
MUI: Tidak Ada Tekanan dalam Fatwa Sesat Eyang Subur
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar