Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Nova Riyanti Yusuf mengatakan, dugaan pemasungan yang menimpa artis Marshanda melanggar Undang-undang Kesehatan Jiwa.
"Di dalam UU Kesehatan Jiwa secara tegas dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, atau menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan tersebut terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau melakukan tindakan lainnya yang melanggar HAM," ujar perempuan yang akrab disapa Noriyu itu di Jakarta, Senin (4/8).
Noriyu menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 333 KUHP.
"Hal itu sejalan dengan program Kementerian Kesehatan yakni Indonesia Bebas Pasung," katanya.
Walaupun program tersebut belum dapat dikatakan berhasil, namun masyarakat perlu mendukung dan membantu pemerintah dalam kasus pemasungan di Indonesia yang mencapai angka 56.000.
Sebelumnya, artis yang bernama lengkap Andriani Marshanda melalui pengacaranya, OC Kaligis, mengaku dipasung atas perintah ibunya dan mendapat tindakan medis tanpa izinnya di sebuah rumah sakit.
Terkait dugaan tindakan medis yang dilakukan tanpa izin, Noriyu mengatakan hal itu adalah pelanggaran serius terhadap sekian banyak UU Kesehatan Jiwa, UU Kesehatan, UU HAM, dan UU Rumah Sakit.
UU Kesehatan Jiwa disahkan oleh DPR pada 8 Juli dan akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Agustus.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Dugaan Pemasungan Marshanda Langgar UU Kesehatan Jiwa
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2014/08/kasus-dugaan-pemasungan-marshanda.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Dugaan Pemasungan Marshanda Langgar UU Kesehatan Jiwa
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Dugaan Pemasungan Marshanda Langgar UU Kesehatan Jiwa
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar