JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika dituntut hukuman 12 tahun penjara untuk tiga perbuatan pidana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diminta menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 1 miliar dan subsidair kurungan enam bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10/2012) malam. "Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan, menyatakan Dhana terbukti bersalah" ujar Ketua JPU Kuntadi.
Dhana dianggap terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama tindak pidana korupsi menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan pertama Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primer memuat Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama.
Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. "Penerimaan uang 3,4 miliar itu berkaitan dengan penerimaan melawan hukum yaitu mengurangi kewajiban pajak PT Mutiara Virgo," ujar Kuntadi.
Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana.
Adapun Herly ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT MutiaraVirgo melalui direkturnya, Jhonny Basuki ke para pegawai pajak tersebut mencapai Rp 20,8 miliar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Jhonny sebagai tersangka kasus ini.
Kemudian, pada 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya.
Kedua, Dhana terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar. Dhana terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dakwaan primer memuat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, memuat pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atau, dakwaan kedua, dua, primer yang memuat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidernya memuat Pasal 12 huruf g undang-undang yang sama.
Menurut tim JPU Kejaksaan Agung, Dhana bersama-sama dengan Salman Magfiron sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama, sehingga pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi.
"Terdakwa membuat seolah-olah bahwa data eksternal tersebut valid. Terdakwa tahu data esketrnal tidak dapat dipakai dari segi legalitas," ungkap Kuntadi.
Dhana dan Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr Leo, yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun, permintaan imbalan tersebut diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, Dhana dianggap merugikan negara Rp 1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241.000.
Ketiga, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak pidana korupsi yang selanjutnya secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.
Hal tersebut, kata Jaksa, dilakukan Dhana dengan sejumlah cara. Cara pertama, dengan transaksi perbankan secara bertahap. Dhana memasukkan uang yang dimilikinya ke berbagai rekening, di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta sekitar Rp 4 miliar, Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading sekitar Rp 2,6 miliar, dan Bank Standard Chartered sekitar 271.000 dollar AS, Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol, Rp 474.000, CIMB Niaga Jakarta Sudirman, Rp 54 juta dan Rp 30.000 dollar AS, kemudian Bank BCA Cabang Kalimalang sekitar Rp 4,1 miliar.
Cara kedua, dengan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram yang kemudian disimpan dalam save deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.
Cara ketiga, membelanjakan uangnya untuk membeli tanah dan properti. Keempat, menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang asing. Kelima, membeli barang-barang berharga. Keenam, membeli kendaraan bermotor uang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo88, menginvestasikan hartanya pada bidang properti.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Dhana terancam maksimal 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan Dhana. "Hal yang meringankan, karena berusia relatif muda sehingga diharapkan memperbaiki perbuatan," terang Kuntadi.
Atas tuntutan tersebut Dhana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Ya, saya akan mengajukan sendiri dan penasehat hukum juga akan mengajukan sendiri," kata Dhana pada Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.
Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pledoi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Senin 29 Oktober 2012.
Editor :
Aloysius Gonsaga Angi Ebo
Anda sedang membaca artikel tentang
Dhana Widyatmika Dituntut 12 Tahun Penjara
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2012/10/dhana-widyatmika-dituntut-12-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dhana Widyatmika Dituntut 12 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dhana Widyatmika Dituntut 12 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar