Bawaslu Desak DKPP Periksa 7 Komisioner KPU
Penulis : Aditya Revianur | Senin, 5 November 2012 | 22:35 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut menindaklanjuti laporan anggota komisi II DPR Arif Wibowo yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran undang-undang dan kode etik dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2014 oleh KPU.
"Dalam temuan Bawaslu, mereka (Tujuh Komisioner KPU) diduga melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi hasil perbaikan dan penundaan pengumuman (verifikasi administrasi)," kata Ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jakarta, Senin (5/11/2012).
Muhammad mengatakan, pengadaan Sistem Informasi Partai Politik dinilai Bawaslu menyalahi kode etik. Sebab itu, KPU diduga melanggar pasal 7 peraturan 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. KPU juga dikenai pasal 2 juncto pasal 26 ayat (2) UU No. 15 tahun 2011.
Bawaslu menilai KPU juga melanggar peraturannya sendiri. KPU tidak mentaati pasal 11 huruf a dan c dan Pasal 16 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan KPU No. 13 tahun 13 tahun 2012.
"DKPP harus segera memeriksa, memverifikasi dan memutus tujuh komisioner KPU terkait dengan adanya dugaan-dugaan (Pelanggaran) itu," tandasnya.
Ketujuh komisoner KPU yang direkomendasikan diperiksa DKPP adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Ida Budiati, Hadar Navis Gumay, Fery Kurnia Rizkiansyah, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Anda sedang membaca artikel tentang
Bawaslu Desak DKPP Periksa 7 Komisioner KPU
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2012/11/bawaslu-desak-dkpp-periksa-7-komisioner.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawaslu Desak DKPP Periksa 7 Komisioner KPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawaslu Desak DKPP Periksa 7 Komisioner KPU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar