JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank pertama yang meraih izin prinsip untuk menjalankan bisnis Trustee, atau pengelolaan dan penitipan devisa hasil ekspor. Bank Indonesia (BI) menilai, bank spesialis mikro ini memenuhi persyaratan modal inti minimal Rp 5 triliun dan rasio kewajiban modal minimum (KPMM) paling rendah 13% selama 18 bulan berturut-turut.
Setelah mendapatkan izin prinsip dua pekan yang lalu, BI akan mengecek dan menilai sistem organisasi trust, kesiapan SDM, teknologi informasi (TI) dan prosedur operasi standar (SOP). Jika lulus tahap ini, BRI akan mendapatkan izin penunjukan sebagai trust. BI merampungkan penilaian paling lambat dua bulan setelah merilis izin prinsip.
"Kami berharap izin terbit Maret ini," kata Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali, Minggu (3/3/2013). Dia mengatakan dalam menjalankan bisnis Trust, BRI akan menjadi agen pembayar, investasi, dan pemberi pinjaman.
Tujuh Bank punya peluang jadi trustee
Saat ini, selain kantor cabang bank asing (KCBA) di Indonesia, ada 14 bank berbadan hukum Indonesia yang memenuhi aturan modal inti minimal Rp 5 triliun. Namun, dari jumlah itu ada lima bank yang tidak memenuhi aturan KPMM minimal 13% selama 18 bulan berturut-turut, dan ada dua bank yang belum memiliki izin devisa.
Sehingga bank yang bisa mendapatkan hak menjadi trustee tingal tujuh bank, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, CIMB Niaga, UOB Buana, PermataBank dan OCBC NISP. Meski BRI menjadi bank pertama yang mendapatkan izin prinsip, Bank BNI menjadi bank lokal pertama yang menjalankan peran trustee.
Bank BNI sudah menangani devisa hasil ekspor migas blok Mahakam yang dikelola Pertamina, Total E&P Indonesia, dan InPEX Corporation. Rencananya, kerja sama tersebut berjalan hingga 2017. BNI menggunakan kantor perwakilan di Singapura untuk mengelola devisa ekspor tersebut.
Direktur Tresuri dan Finansial Institution Bank BNI Adi Setianto mengatakan BNI telah memasukkan bisnis trust di RBB 2013. "Kami menargetkan menyediakan layanan ini Juli 2013," ujarnya.
Sementara Bank Mandiri tengah mengkaji dua opsi pembentukan trustee. Managing Director Tresury, Financial Institution and Special Asset Management Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan perseroan sudah memasukkan rencana pembentukan trustee dalam rencana bisnis bank (RBB) 2013.
Bank Mandiri berencana membentuk trustee dengan dua opsi berupa pembentukan unit bisnis sendiri di luar bank atau menjadi unit bisnis bank pelat merah ini. "Saat ini sedang kami kaji, namun kami menunggu undang-undang (UU) trustee," kata Royke.
Royke menambahkan, pertimbangan membuat trustee sebagai unit bisnis sendiri karena dana bank harus terpisah dengan dana penempatan devisa hasil ekspor (DHE). Sedangkan alternatif trustee tergabung dengan bank, menggunakan pertimbangan Bank Mandiri sudah memilikinya seperti bank kustodian. "Rencananya tahun ini (diputuskan)," tambahnya. (Roy Franedya, Nina Dwiantika)
Telah dibaca sebanyak kali
Sumber :
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
BRI Kantongi Izin Prinsip Trustee
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2013/03/bri-kantongi-izin-prinsip-trustee.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BRI Kantongi Izin Prinsip Trustee
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BRI Kantongi Izin Prinsip Trustee
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar