JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Arman Depari, membantah kabar yang mengatakan Vanny adalah saksi dari kasus apapun termasuk kasus gembong narkoba, Freddy Budiman.
"Vanny tidak pernah diperiksa sebagai saksi dari kasus apapun termasuk kasus Freddy Budiman," kata Arman Depari, saat ditemui di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).
Arman juga menegaskan, penangkapan Vanny adalah suatu upaya untuk penegakan hukum. Selain itu, untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba. "Kita tidak berniat memenjarakan orang. Tapi, ini usaha untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba," ujarnya.
Kemudian, mengenai permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane, Arman mengaku belum menerima surat permohonan rehabilitasi secara resmi. Namun, pihaknya tetap akan memproses jika memang tim kuasa hukum Vanny mengajukan surat permohonan rehabilitasi.
"Sampai saat ini saya secara resmi belum menerima surat tersebut. Jadi saya belum lihat isinya. Tapi kalau memang pengajuan dari keluarga atau kuasa hukum, pasti akan diproses," ujarnya.
Arman menambahkan, untuk menjalani rehabilitasi, sesuai UU Nomor 35 dan diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 25, maka seseorang yang akan diajukan rehabilitasi harus melalui assesment.
Proses assesment tersebut dilakukan oleh satu tim yang terdiri dari kedokteran, psikolog, dan assesor. "Kita tidak langsung begitu saja menyetujui. Penyidik akan melihat dan memperhatikan hasil dari assesor. Tidak bisa begitu saja dikabulkan untuk direhab," terang Arman.
Sebelumnya, kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengaku sudah mengajukan permohonan rehabilitasi sejak hari pertama Vanny ditahan di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur.
Namun, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak penyidik dengan alasan penyidik ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.
Vanny Rossyane adalah tersangka kasus narkoba yang ditangkap petugas Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Senin (16/9/2013), di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Vanny tertangkap sedang mengomsumsi narkoba jenis sabu-sabu sendirian di dalam kamar. Petugas menyita dua paket sabu-sabu, satu buah alat hisap (bong), dan satu buah cangklong. Atas perbuatannya tersebut, Vanny dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Eko Hendrawan Sofyan
Anda sedang membaca artikel tentang
Arman Depari: Vanny Bukan Saksi dari Kasus Freddy
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2013/09/arman-depari-vanny-bukan-saksi-dari.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Arman Depari: Vanny Bukan Saksi dari Kasus Freddy
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Arman Depari: Vanny Bukan Saksi dari Kasus Freddy
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar