— Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah melakukan sinkronisasi dengan KPU dalam menyusun daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif diperintahkan bahwa sinkronisasi harus dilakukan.
"Tiba-tiba ada DP4 tanpa ada proses sinkronisasi dengan data pemilu terakhir (pemilu dan pemilhan kepala daerah). Jadi DAK2 (data agregat kependudukan per kecamatan) langsung ke DP4," ungkap Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Senin (23/9/2013).
Kemendagri justru memaksa KPU menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih sementara (DPS) saat proses pemutakhiran data sebelum menetapkan DPT. Padahal, UU Pemilu Legislatif justru tidak mengatur hal itu.
Jumat (20/9/2013), Ferry mengungkapkan, KPU tidak berkewajiban menyandingkan data pemilih yang dimilikinya dengan data kependudukan milik pemerintah. Dia menyatakan, penyandingan yang akhirnya dilakukan adalah bentuk apresiasi KPU.
"Penyandingan data itu sebenarnya tidak diatur di dalam UU. Bukan amanat UU. Itu sebagai bentuk apresiasi saja untuk melahirkan data yang match antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Ferry.
Sebelumnya, Kemendagri menyesali lambannya KPU yang baru memutuskan melakukan penyandingan dua versi data. Mendagri Gamawan Fauzi mengutarakan, penyandingan itu seharusnya dilakukan sejak awal tahapan pemutakhiran data pemilih oleh KPU.
"Mestinya kan dari awal, DP4 digunakan dan penyandingan segera dilakukan. Ini sudah di ujung-ujung baru dilakukan. Tapi sudahlah," tutur Gamawan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Susun DP4, Kemendagri Tidak Sinkronisasi dengan KPU
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2013/09/susun-dp4-kemendagri-tidak-sinkronisasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Susun DP4, Kemendagri Tidak Sinkronisasi dengan KPU
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Susun DP4, Kemendagri Tidak Sinkronisasi dengan KPU
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar