JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekuk dua mantan pegawai pajak terkait kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1,6 miliar. Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, kedua mantan pegawai pajak itu berinisial D dan T. Keduanya ditangkap oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin (21/10/2013) pagi.
"Hari ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang mantan pegawai pajak terkait perkara korupsi memberi dan menerima suap dan pencucian uang," kata Ronny melalui pesan singkat yang diterima wartawan.
Selain menangkap kedua orang tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menangkap seorang komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty. Berty diduga menjadi pihak yang memberikan suap kepada kedua mantan pegawai pajak tersebut. Ronny mengatakan, penangkapan terhadap ketiga orang tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 1,6 miliar itu merupakan pengembangan atas laporan mencurigakan yang diberikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan serta laporan dari Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik," ujarnya.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Terima Suap Rp 1,6 Miliar, 2 Mantan Pegawai Pajak Ditangkap
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2013/10/terima-suap-rp-16-miliar-2-mantan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terima Suap Rp 1,6 Miliar, 2 Mantan Pegawai Pajak Ditangkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terima Suap Rp 1,6 Miliar, 2 Mantan Pegawai Pajak Ditangkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar