JAKARTA, KOMPAS.com - Lima kurir sabu, diringkus aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Policia Nacional de Timor Leste (PNTL), Sabtu (20/10/2012) silam. Dari pengakuan, para kurir mendapat perintah melaui telpon seluler dari orang yang disebut 'Big Bos'.
"Kita cuma disuruh jalan-jalan saja ke Dili, Timor Leste, di sana disuruh ambil oleh-oleh terus balik lagi ke Medan," ujar RS, salah satu kurir kepada Kompas.com di sela-sela konferensi pers di gedung BNN, Senin (29/10/2012) siang.
Menurut RS, sehari-hari dirinya adalah pekerja buruh tani di Medan, Sumatera Utara. Ia mengaku baru sekali melakukan aktivitas penyelundupan sabu dari Dili ke Medan. RS mengaku, para kurir itu direkrut oleh seorang temannya di Medan.
"Saya direkrut sama seseorang. Iya, dia itu yang ngatur, tapi diatas dia ada lagi yang kami sebut big bos, dia yang nelpon kami untuk ngambil barang," lanjut RS.
Hal senada juga diungkapkan oleh kurir lainnya berinisial AT. Menurutnya, setelah mendapat perintah melalui telepon seluler, para kurir itu mendapat uang imbalan masing-masing Rp. 1 juta yang ditransfer melalui rekening.
"Tapi itu enggak termasuk tiket pesawat. Ya sudah, lewat telepon ditugasin jemput barang dari India untuk diantar ke Medan, lewat Dili," tambah AT.
Baik RS dan AT mengaku tak pernah sekali pun mengenali orang yang dinamakan 'Big Bos' itu.
Setelah meringkus lima orang kurir, BNN pun mencari pihak yang memberikan barang haram tersebut dari asalnya, India, serta pihak yang akan menerimanya di Medan, Sumatera Utara.
Sebelumnya diberitakan, lima orang kurir sabu berinisial RS, SY, AG, AT, dan satu WNA atas inisial ST diringkus petugas gabungan, tanggal 20 Oktober 2012 silam di Dili, Timor Leste.
Kronologi penangkapan lima tersangka, bermula saat petugas membuntuti dua pemuda berinisial RS dan SY hingga Hotel Central, Dili, Timor Leste, tanggal 18 Oktober 2012.
Dua hari kemudian, SY keluar hotel untuk menemui tersangka lain, yakni AG. Kepada SY, AG memberikan satu koper berisi 3.700 gram sabu.
Tak tunggu waktu lama, petugas pun langsung menciduk keduanya bersama barang bukti.
Kepada petugas, AG mengaku koper tersebut adalah milik ST, warga negara Afrika Selatan yang juga memiliki tugas sebagai kurir. Petugas pun turut menciduk ST dari Hotel Benture, Dili, Timor Leste beberapa jam kemudian.
ST diketahui telah ada di Dili selama empat hari terakhir. ST semula berangkat dari India bersama kurir lain berinisial AT melalui jalur darat dengan transit Singapura. Keduanya turut membawa sabu seberat 3.000 gram di dalam sebuah tas dorong warna merah.
Modus penyelundupan sabu oleh ST dan AT dari India melalui Dili, tergolong baru. Saat transit di Singapura, keduanya mengklaim koper merahnya tersebut hilang. Dengan demikian, koper itu tak melewati alat pendeteksi dan masuk gudang Lost and Found Bandara Dili, Timor Leste.
Saat ST diciduk di hotel, AT rupanya tengah mengurus klaim Lost and Found di Bandara. Saat itu lah petugas meringkus AT bersama barang bukti.
Kepada petugas, AT mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada RS, yang diringkus kemudian.
Seluruh barang bukti sabu tersebut, rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan tersebut menyebutkan, meski berada di luar teritorial Indonesia, aparat hukum di Indonesia berhak memproses tersangka di Indonesia, bukan di tempat terjadinya tindak pidana.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Pengakuan Kurir Sabu Jalur Timor Leste
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2012/10/ini-pengakuan-kurir-sabu-jalur-timor.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Pengakuan Kurir Sabu Jalur Timor Leste
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Pengakuan Kurir Sabu Jalur Timor Leste
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar