Polemik Bendera Aceh
Selesaikan Soal Bendera Aceh secara Bijaksana
Penulis : Ilham Khoiri | Selasa, 2 April 2013 | 00:11 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah diharapkan tidak bereaksi terlalu keras terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menggunakan bendera tertentu. Masalah ini sebaiknya dipecahkan secara bijaksana agar tetap bisa menjaga perdamaian yang sudah dicapai beberapa tahun ini dan tetap mengacu pada Undang-undang Dasar 1945.
Harapan itu disampaikan pengamat hukum tatanegara Andi Irmanputra Sidin, di Jakarta, Senin (1/4/2013).
Polemik bendera dan lambang Aceh terjadi setelah pekan lalu, DPR Aceh menetapkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera itu dinilai mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kementerian Dalam Negeri meminta qanun itu dievaluasi kembali.
Menurut Irmanputra, soal bendera Aceh sebenarnya tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena bendera partai politik, bendera klub sepakbola, atau bendera kelompok lain juga bermacam-macam bentuknya. Reaksi keras diperlukan, jika bendera itu dianggap menjadi bagian dari upaya atau rangkaian dari rencana suatu perbuatan merongrong kewibawaan UUD 1945. Jika bisa dibuktikan demikian, hal itu layak untuk diwaspadai.
"Pemerintah jangan sampai bereaksi terlalu berlebihan yang kemudian dapat mengganggu kedamaian yang terjadi di suatu wilayah, termasuk di Aceh. Sebaiknya masalah ini didekati secara bijaksana oleh semua pihak. Jangan diselesaikan secara linear hitam-putih. Namun, yang utama, semuanya jangan menabrak UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Selesaikan Soal Bendera Aceh secara Bijaksana
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2013/04/selesaikan-soal-bendera-aceh-secara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Selesaikan Soal Bendera Aceh secara Bijaksana
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Selesaikan Soal Bendera Aceh secara Bijaksana
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar