JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan melindungi pelapor kasus pemerasan yang diduga dilakukan kelompok Hercules Rozario Marcal, dengan cara merahasiakan identitas pelapor dan memasukkan laporan atas nama polisi.
"Jadi sama seperti kasus yang kemarin, kami (polisi) yang akan jadi pelapor, bukan para korban pemerasannya," Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, Senin (8/7/2013) siang.
Hengki juga mengatakan, kendati para pelapor tidak dihadirkan dalam persidangan, Hercules akan tetap dikenakan hukuman setimpal dengan pasal yang sesuai.
Menurut Hengki, Hercules dan anak buahnya adalah orang yang tidak segan-segan memberikan intimidasi kepada pelapor kasus kejahatan, bahkan kepada saksi peristiwa perbuatan mereka.
Hengki memaparkan, salah satu anggota reskrim Polsektro Tamansari yang menjadi saksi kasus Hercules melawan aparat pun pernah diancam.
"Jangankan masyarakat sipil. Anggota polisi saja diancam sama dia. Kemarin waktu anggota kami diperiksa sebagai saksi di persidangan, pihak Hercules sempat mengancam dia," kata Hengki lagi.
Namun, ketika ditanya soal bentuk ancamannya, Hengki tak menjelaskan.
Editor : Tjatur Wiharyo
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi: Pelapor Hercules Akan Dilindungi
Dengan url
http://naturalhealthybeautifulskin.blogspot.com/2013/07/polisi-pelapor-hercules-akan-dilindungi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi: Pelapor Hercules Akan Dilindungi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi: Pelapor Hercules Akan Dilindungi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar