Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Seorang Pekerja Seni Positif Konsumsi Narkoba 'Baru' di Rumah Raffi

Written By rajablos on Selasa, 29 Januari 2013 | 00.56


Petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan di rumah Raffi Ahmad.

Petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan di rumah Raffi Ahmad. (sumber: JG Photo)




Secara total sudah ada tujuh orang yang diketahui positif mengonsumsi narkoba,

Jakarta

- Salah seorang pekerja seni atau artis, dari empat artis yang turut diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penggerebekan di rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1) pagi.

Zat narkoba baru, yakni chatinone itu terbukti dikonsumsi salah satu dari empat artis yang berada di kediaman Raffi saat digerebek.

Hal itu berdasar hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine 17 orang yang diperiksa Unit Pelaksana Teknis Laboratorium BNN.

Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan dua orang yang diketahui mengonsumsi chatinone berinisial R dan RJ. Salah satu di antara mereka merupakan pekerja seni.

Seperti diketahui empat pekerja seni atau artis yang ikut ditangkap BNN adalah pemilik rumah Raffi Ahmad, Irwansyah dan istrinya Zaskia Sungkar, serta artis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah.

"Jadi profesinya pekerja seni. Keduanya laki-laki," kata Sumirat kepada wartawan di Gedung BNN, Senin (28/1).

Dikatakan Sumirat, dengan temuan baru ini, secara total sudah ada tujuh orang yang diketahui positif mengonsumsi narkoba, karena sebelumnya ada lima orang yang positif mengonsumsi narkoba.

Dua dari lima orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja, dua orang mengonsumsi MDMA atau ekstasi dan seorang lainnya mengonsumsi kedua barang haram tersebut.
Kelima orang yang telah dinyatakan positif masing-masing berinisial K, M, MF, W, J.
Menurut Sumirat lima orang yang telah terlebih dahulu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu juga diketahui mengonsumsi zat narkoba chatinone.

"Kelima org ini juga menggunakan zat baru tesebut. Diantara ke tujuh orang ini ada yang berprofesi sebagai pekerja seni. Mereka antara lain berinisial K, M, MF, W, J, R, dan RJ," katanya.

Sumirat menjelaskan, zat baru tersebut saat ini belum termasuk dalam narkotika yang disebutkan dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian bagaimana mereka dijerat jika belum ada dalam UU, itu menjadi bagian dari penyidikan yang masih berlangsung saat ini.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kepolisian, bahkan berkoordinasi dengan badan narkotika dari negara lain. Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait," paparnya.

Sebelumnya, Sumirat mengatakan, meski hasil pemeriksaan urine telah selesai dilakukan bukan tidak mungkin jumlah orang yang terbukti positif mengonsumsi narkotika dalam 'pesta' di rumah Raffi Ahmad itu akan bertambah.

Pasalnya, pemeriksaan urine hanya salah satu dari proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Selanjutnya, BNN juga akan memeriksa spesimen lain, seperti darah dan rambut dari 17 orang yang ditangkap tersebut.

"Masih pengecekan di spesimen lainnya seperti darah dan rambut di lab BNN. Kami masih lakukan pemeriksaan yang mendalam, kepada mereka-mereka yang ada di lokasi," paparnya.

00.56 | 0 komentar | Read More

Sebut Tersangka Baru, BNN Bantah Berita Salah Satu Media





Sebut Tersangka Baru, BNN Bantah Berita Salah Satu Media





Penulis : Imanuel More | Selasa, 29 Januari 2013 | 00:29 WIB













JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan penetapan dua tersangka tambahan hasil penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad, dalam konferensi pers Senin (28/1/2013).


Pengumuman tersebut sekaligus membantah pemberitaan di sebuah media online yang menyebutkan dua nama berbeda. "Dua tersangka baru yaitu R dan RJ," kata Kombes Sumirat Dwiyanti, Kepala Humas BNN.


Terkait dua nama artis yang disebutkan salah satu media online, yaitu Zaskia Sungkar dan Irwansyah, Sumirat menegaskan belum ada penentuan status. Pasangan artis itu masih menjalani pemeriksaan standar.


"Hari ini belum ditentukan statusnya, memberi ralat yang menginfomasikan status tersangka. BNN belum menentukan statusnya. Hari ini pemeriksaan seperti biasa, dokter, piskiater-psikolog," kata Sumirat.


Inisial ZS, I, dan FQ, hanya disinggung dalam keterangan terkait orang-orang yang terakhir tiba di lokasi penggerebekan. Salah satu dari dua tersangka baru disebutkan berprofesi sebagai pekerja seni. Jenis kelamin kedua tersangka baru adalah laki-laki.


Dengan penambahan dua tersangka baru, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Lima orang yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial K, M, MF, W, dan J.


Namun, Sumirat enggan menerangkan profesi, jenis kelamin, dan keterangan lain tentang para tersangka. Sumirat juga menerangkan, sampai malam ini belum satu pun dari 17 orang yang diamankan dari rumah Raffi Ahmad yang dibebaskan.


















00.54 | 0 komentar | Read More

Chong Wei Kebanjiran Tawaran




Chong Wei Kebanjiran Tawaran





Senin, 28 Januari 2013 | 23:16 WIB













KUALA LUMPUR, Kompas.com - Otoritas bulu tangkis Malaysia akan membatasi frekuensi bertanding peringkat satu dunia Lee Chong Wei di luar negeri.

Menurut pelatihnya, Tey Seu Bock, Chong Wei akan berkonsentrasi  untuk memenangi kejuaraan dunia di Guangzhou, China pada Agustus mendatang.

Chong Wei memang banyak dipinang oleh klub-klub bulu tangkis negara Asia untuk bermain di liga mereka. Chong Wei akan memperkuat klub Musica Kudus pada liga super bulu tangkis di Surabaya mulai 2 Februari.

"Chong Wei akan bermain buat Musica hanya untuk dua pertandingan. Ini tidak akan merusak program latihannya. Ia mungkin akan menikmati pertandingan kualitas tinggi di sana," kata Seu Bock.

Chong Wei juga berencana bermain di Liga China setelah kejuaraan dunia. Ia juga mendapat tawaran senilai 1 juta dolar AS untuk bermain di Liga Bulu tangkis India (IBL), Juni. Namun ia belum memastikan kesanggupannya.

"Sejauh ini, ia belum mendaftar di IBL.  beberapa jadwal liga berbenturan dengan jadwal pertandingan Chong Wei dan kami tidak mau ia bertanding berlebihan," lanjut Seu Bock.

Partispasi Chong Wei di kejuaraan beregu Piala Axiata pada Maret mendatang juga belum dipastikan. Leg pertama kejuaraan yang berlangsung sistem home and away ini akan berlangsung di Kuala Lumpur, 21-24 Maret.







Editor :


A. Tjahjo Sasongko
















00.49 | 0 komentar | Read More

Priyo: Saya 100 Persen Tidak Tahu-menahu


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso membantah menerima fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al Quran 2011 di Kementerian Agama. Priyo mengaku tak tahu-menahu soal proyek tersebut.


"Saya 100 persen tidak tahu-menahu," kata Priyo ketika dihubungi, Senin (28/1/2013) malam.


Priyo mengatakan, dirinya tak ada kaitannya dalam proyek tersebut. Pasalnya, sebagai pimpinan DPR, dirinya memegang komisi yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan. Adapun proyek tersebut, kata dia, berada di Komisi VIII DPR.


Menurut Priyo, keterkaitan dirinya dengan terdakwa Dendy Prasetya hanya karena sama-sama di organisasi sayap Partai Golkar, yakni Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR). Priyo merasa aneh namanya bisa muncul dalam dakwaan lantaran belum pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.


Seperti diberitakan, nama Priyo muncul dalam surat dakwaan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetya yang dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2013).


Menurut surat dakwaan tersebut, Zulkarnaen bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) menerima uang Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus terkait pengadaan laboratorium dan Al Quran tahun anggaran 2011 serta tahun anggaran 2012 .


Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar tersebut disebut mengalir ke enam pihak, yakni ke Senayan (Zulkarnaen) sebesar 6 persen, ke Vasco Ruseimy atau Syamsu sebesar 2 persen, ke kantor sebesar 0,5 persen, ke PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, ke Fahd sendiri senilai 3,25 persen, dan kepada Dendy sebesar 2,25 persen.


Dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar, kembali disusun pembagian fee yang rinciannya sebesar 6,5 persen ke Senayan (Zulkarnaen), 3 persen mengalir ke Vasco/Syamsu, sebesar 3,5 persen ke PBS sebesar 5 persen untuk Fahd, 4 persen untuk Dendy, dan 1 persen untuk kantor.












00.22 | 0 komentar | Read More

Menkeu Akan Terapkan Hedging Valas





Menkeu Akan Terapkan 'Hedging' Valas





Penulis : Didik Purwanto | Senin, 28 Januari 2013 | 22:26 WIB












JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan aturan tentang nilai lindung (hedging) atas utang pemerintah dalam bentuk pinjaman dan atau surat berharga negara (SBN). Hal ini untuk mewujudkan struktur portofolio yang optimal.


Selain itu, aturan hedging ini untuk mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang pemerintah yang terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai tukar dan atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.


"Jadi ini (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ditetapkan dan sekarang tinggal membangun pemahaman mengenai mekanismenya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di acara Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta Convention Center, Senin (28/1/2013).


Menurut Agus, transaksi hedging ini dapat dilaksanakan melalui permintaan penawaran oleh pemerintah ataupun penawaran dari pihak ketiga (counter party) yang punya underlying pinjaman kepada pemerintah.


Sementara, institusi yang dapat menjadi counterparty adalah bank devisa, lembaga keuangan bukan bank, lembaga keuangan internasional dan lembaga keuangan internasional dengan peringkat kredit A yang dikeluarkan oleh paling kurang dua lembaga pemeringkat internasional. Serta yang memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik dalam pelaksanaan transaksi dengan pemerintah.


"Prinsipnya bisa seperti yang dilakukan swasta seperti dengan forward buy, forward sell, dan swap. Itu semua masuk kategori hedging," tambahnya.


Aturan ini akan diberlakukan tahun ini setelah pemerintah menyiapkan mekanisme dan meyakinkan tata kelola (governance) yang baik serta sosialisasi ke pihak terkait.


"Kalau mau digunakan tahun ini, bisa saja, sejalan dengan Undang-undang APBN kita," tambahnya.



















00.02 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger