Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Pengacara Hanung Pelajari Laporan Rachmawati

Written By rajablos on Selasa, 24 September 2013 | 00.56


Jakarta - Pelaporan Rachmawati ke Polda Metro Jaya terhadap sutradara Hanung Bramantyo terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap putri Proklamator Indonesia itu ditanggapi santai oleh David Abraham, kuasa hukum Hanung Bramantyo saat dihubungi wartawan, Senin (23/9) sore.


"Nanti biar diselidiki polisi. Biar polisi yang buat kesimpulan itu pencemaran nama baik apa enggak. Kalau laporan sudah dibuat, kami ikuti proses hukum," ungkap David.


Dilanjutkan David, Hanung sudah mengetahui tentang pelaporan pihak Rachmawati ke pihak Kepolisian.


"Mas Hanung sudah mengetahui pelaporan itu kok, dan itu memang sudah kita prediksi sebelumnya. Yang jelas karena sudah dilaporkan makanya kita ikuti saja kelanjutan proses hukumnya," lanjut David.


Selain itu kini pihaknya sedang mempelajari tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Rachmawati itu.


"Kalau memang kata-kata itu diucapkan, bagaimana kelanjutannya, kita lihat saja nanti. Saya belum ketemu Mas Hanung. Jadi nanti coba ditanyakan apakah kata-kata itu keluar dari mulut Mas Hanung," tuturnya.


Rachmawati akhirnya melaporkan sutradara Hanung Bramantyo terkait pernyataan Hanung yang mengatakan Rachmawati tengah mencari popularitas lewat film Soekarno: Indonesia Merdeka. Hal itu diduga diungkapkan Hanung saat menggelar jumpa pers menjawab somasi yang dikirimkan pihak Rachmawati dikantor Multivision Plus, di kawasan Kuningan, Jakarta, pekan lalu.


00.56 | 0 komentar | Read More

Arman Depari: Vanny Bukan Saksi dari Kasus Freddy






JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Arman Depari, membantah kabar yang mengatakan Vanny adalah saksi dari kasus apapun termasuk kasus gembong narkoba, Freddy Budiman.


"Vanny tidak pernah diperiksa sebagai saksi dari kasus apapun termasuk kasus Freddy Budiman," kata Arman Depari, saat ditemui di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013).


Arman juga menegaskan, penangkapan Vanny adalah suatu upaya untuk penegakan hukum. Selain itu, untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba. "Kita tidak berniat memenjarakan orang. Tapi, ini usaha untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba," ujarnya.


Kemudian, mengenai permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane, Arman mengaku belum menerima surat permohonan rehabilitasi secara resmi. Namun, pihaknya tetap akan memproses jika memang tim kuasa hukum Vanny mengajukan surat permohonan rehabilitasi.


"Sampai saat ini saya secara resmi belum menerima surat tersebut. Jadi saya belum lihat isinya. Tapi kalau memang pengajuan dari keluarga atau kuasa hukum, pasti akan diproses," ujarnya.


Arman menambahkan, untuk menjalani rehabilitasi, sesuai UU Nomor 35 dan diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 25, maka seseorang yang akan diajukan rehabilitasi harus melalui assesment.


Proses assesment tersebut dilakukan oleh satu tim yang terdiri dari kedokteran, psikolog, dan assesor. "Kita tidak langsung begitu saja menyetujui. Penyidik akan melihat dan memperhatikan hasil dari assesor. Tidak bisa begitu saja dikabulkan untuk direhab," terang Arman.


Sebelumnya, kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengaku sudah mengajukan permohonan rehabilitasi sejak hari pertama Vanny ditahan di Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur.


Namun, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak penyidik dengan alasan penyidik ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan Vanny dalam jaringan narkotika.


Vanny Rossyane adalah tersangka kasus narkoba yang ditangkap petugas Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Senin (16/9/2013), di Hotel Mercure, Jakarta Barat. Vanny tertangkap sedang mengomsumsi narkoba jenis sabu-sabu sendirian di dalam kamar. Petugas menyita dua paket sabu-sabu, satu buah alat hisap (bong), dan satu buah cangklong. Atas perbuatannya tersebut, Vanny dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.





Editor : Eko Hendrawan Sofyan
















00.54 | 0 komentar | Read More

Empat Perunggu dari Karateka Puteri





  PALEMBANG, Kompas.com - Indonesia mengumpulkan empat medali perunggu pada hari pertama kompetisi cabang karate pada Islamic Solidarity Games(ISG) 2013 di Palembang, Sumsel, Senin.
    
Karateka putri Yulianti Syafrudin menyumbangkan perunggu pertama bagi Indonesia di nomor Kata perorangan Putri, lalu disusul Srunita Sari Sukatendel yang merebut perunggu di nomor Kumite perorangan putri -50kg.
    
Perunggu ketiga Indonesia di cabang karate disumbangkan Nova Sinaga yang turun di Kumite Perorangan putri -55kg, dan Cok Istri Agung yang turun di Kumite Perorangan Putri -61kg mempersembahkan perunggu keempat bagi Indonesia.
    
Raihan medali dari atlet putri Indonesia tersebut tidak dibarengi dengan prestasi dari atlet putra, dimana Faisal Zainuddin yang turun di Kata Perorangan putra gagal meraih medali, begitu juga Caesar Hutagalung yang turun di Kumite Perorangan putra +84kg juga belum mampu menumbangkan kekuatan Iran, dan Hendro Salim juga tumbang di nomor Kumite perorangan putra -84kg.
    
"Hasil empat perunggu di hari pertama ini sudah cukup lumayan, dan seperti sudah saya katakan pada hari pertama ini kami akan sulit untuk mencetak medali emas," kata manajer tim cabang karate ISG Indonesia Zulkarnaen Purba.
    
Pada hari pertama kompetisi cabang karate ISG Palembang, Mesir dan Iran menduduki posisi teratas klasemen dengan mengumpulkan 3 medali emas, 2 perak, dan 1 perunggu. Disusul Turki di posisi ketiga dengan 1 emas, 2 perak dan 5 perunggu.
    
Malaysia yang bakal menjadi pesaing Indonesia pada SEA Games Myanmar nanti, menempati urutan keempat dengan 1 emas, 1 perak, 1 perunggu, Azerbaijan dengan 1 emas, 1 perak, dan Indonesia di urutan ketujuh dengan empat perunggu, dari 25 negara yang ikut kompetisi cabang olah raga karate ISG



Editor : Tjahjo Sasongko















00.49 | 0 komentar | Read More

Susun DP4, Kemendagri Tidak Sinkronisasi dengan KPU

 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah melakukan sinkronisasi dengan KPU dalam menyusun daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif diperintahkan bahwa sinkronisasi harus dilakukan.

"Tiba-tiba ada DP4 tanpa ada proses sinkronisasi dengan data pemilu terakhir (pemilu dan pemilhan kepala daerah). Jadi DAK2 (data agregat kependudukan per kecamatan) langsung ke DP4," ungkap Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui di kantornya, Senin (23/9/2013).

Padahal, Ferry menjelaskan, dalam Pasal 32 Ayat 4 UU Pemilu Legislatif diatur bahwa DAK2 disinkronisasi oleh pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling lama dua bulan setelah DAK2 diterima. Menurutnya, data yang sudah disinkronisasi itulah yang kemudian ditetapkan menjadi DP4.

Kemendagri justru memaksa KPU menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih sementara (DPS) saat proses pemutakhiran data sebelum menetapkan DPT. Padahal, UU Pemilu Legislatif justru tidak mengatur hal itu.

Jumat (20/9/2013), Ferry mengungkapkan, KPU tidak berkewajiban menyandingkan data pemilih yang dimilikinya dengan data kependudukan milik pemerintah. Dia menyatakan, penyandingan yang akhirnya dilakukan adalah bentuk apresiasi KPU.

"Penyandingan data itu sebenarnya tidak diatur di dalam UU. Bukan amanat UU. Itu sebagai bentuk apresiasi saja untuk melahirkan data yang match antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Ferry.

Sebelumnya, Kemendagri menyesali lambannya KPU yang baru memutuskan melakukan penyandingan dua versi data. Mendagri Gamawan Fauzi mengutarakan, penyandingan itu seharusnya dilakukan sejak awal tahapan pemutakhiran data pemilih oleh KPU.

"Mestinya kan dari awal, DP4 digunakan dan penyandingan segera dilakukan. Ini sudah di ujung-ujung baru dilakukan. Tapi sudahlah," tutur Gamawan.

00.22 | 0 komentar | Read More

BI Yakin Nilai Tukar Rupiah Membaik






JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah sudah menguat beberapa hari belakangan. Data per hari ini, nilai tukar berada di posisi Rp 9.929. Bank Indonesia (BI) yakin, rupiah terus akan menguat seiring dengan perbaikan ekonomi Amerika Serikat (AS).

"Meski ketidakpastian global masih tinggi, namun diperkirakan tekanan pada nilai tukar akan berkurang seiring dengan perbaikan ekonomi AS," jelas Direktur Departemen Komunikasi, Peter Jacobs, Jumat, (28/6/2013).

BI berharap, tingkat ekspor akan meningkat seiring perbaikan di negeri Paman Sam. Namun, untuk sementara ini, memang tekanan terhadap rupiah masih ada.

Oleh sebab itu, BI akan mementingkan langkah-langkah untuk menjaga stabilitas nilai tukar, moneter, dan makro ekonomi nasional. Namun, BI tidak akan menetapkan angka nilai tukar rupiah untuk bertahan di level nominal tertentu.

BI pun akan mengorbankan cadangan devisa untuk menjaga posisi nilai tukar. Peter bilang, BI tak akan menetapkan angka psikologis cadangan devisa sebesar US$ 100 miliar. Namun ia mengaku tak tahu berapa posisi cadev akhir bulan ini. Pada Mei kemarin, cadev Indonesia sudah menurun ke posisi US$ 105,149 miliar dari sebelumnya US$ 107,269 miliar di bulan April.

Menurut BI, posisi cadev saat ini masih cukup untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. "Karena jauh di atas kebutuhan standar internasional," sebut Peter.

Kemudian, bank sentral ini melihat adanya total outflow yang terjadi sebagai uang panas. Ini pun menurutnya lazim, melihat situasi perekonomian yang tidak pasti. Peter menyatakan posisi outflow sekarang cenderung menurun dan membuat nilai tukar Rupiah relatif stabil.

Untuk itu, BI juga berusaha untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas di pasar. Terlebih, adanya peningkatan kebutuhan valas untuk pembayaran utang luar negeri dan repatriasi keuntungan korporasi. Peningkatan ini umum terjadi di periode akhir bulan dan akhir semester.(Annisa Aninditya Wibawa)




Editor : Bambang Priyo Jatmiko













00.02 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger