Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Szentendre dan Gianyar Sama-sama Unik

Written By rajablos on Selasa, 23 Oktober 2012 | 00.56


GIANYAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Szentendre, Hungaria, menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, guna mewujudkan kota kembar (sister city).


Keinginan menjalin kerja sama itu disampaikan Kepala Perwakilan RI di Budapest, Hungaria, Maruli Tua Sagala, saat bertemu Wakil Bupati Gianyar, Dewa Made Sutanaya, di ruang kerjanya, Senin (22/10/2012).


Maruli menjelaskan bahwa keinginan kerja sama datang dari mantan Dubes Hungaria untuk Indonesia, Istvan Debrecen, dan sesuai hasil pertemuan sidang II Komisi Kerja Sama Ekonomi RI-Hungaria pada 14-15 Desember 2008.


Pihak Pemkot Szentendre menginginkan kerja sama bidang kebudayaan, pariwisata, pendidikan, dan olahraga.


Sebelumnya seniman asal Kota Szentendre, Szuk Nobert, juga telah menjalin kerja sama dengan pelukis Gianyar, Ketut Karta.


Menurut Maruli, Kota Szentendre memiliki keunikan yang hampir sama dengan Kabupaten Gianyar dalam bidang pengembangan pariwisata yang berbasis kebudayaan. "Szentendre sangat terkenal dalam dunia pariwisata di Eropa akan adanya ’Skazen’ atau museum terbuka berupa bangunan kuno bersejarah," katanya.


Selain itu kota berpenduduk 10 ribu jiwa tersebut juga memiliki wilayah danau yang diakui sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO dan menjadi pusat pariwisata di Eropa Barat.


"Untuk saat ini antara Hungaria dan Indonesia telah terjalin berbagai kerja sama di antaranya Pemkot Budapest dengan Pemprov DKI Jakarta dalam bidang tata kelola air bersih, Pemkot Godollo dengan Pemkot Bogor dan Pemkot Yogyakarta dalam bidang pendidikan, serta Pemkot  Békéscsaba dengan Pemprov Sumatera Utara," papar Maruli.


Wakil Bupati Gianyar, Dewa Made Sutanaya menyambut baik rencana kerja sama yang ditawarkan pihak Pemkot Szentendre. "Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan keuntungan pada dua belah pihak. Sampah yang kini menjadi permasalahan di hampir seluruh wilayah  diharapkan juga dapat dikerjasamakan dengan Hungaria dalam pengolahannya," katanya.


Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Anak Agung Ari Brahmanta mengemukakan bahwa tren kunjungan wisatawan Eropa Barat, khususnya Hungaria ke Kabupaten Gianyar tiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Obyek wisata favorit wisatawan tersebut antara lain situs bersejarah dan museum di Kabupaten Gianyar.












00.56 | 0 komentar | Read More

Dhana Widyatmika Dituntut 12 Tahun Penjara


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika dituntut hukuman 12 tahun penjara untuk tiga perbuatan pidana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diminta menjatuhkan hukuman membayar denda Rp 1 miliar dan subsidair kurungan enam bulan.


Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/10/2012) malam. "Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan, menyatakan Dhana terbukti bersalah" ujar Ketua JPU Kuntadi.


Dhana dianggap terbukti melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama tindak pidana korupsi menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 2,75 miliar. Perbuatan pertama Dhana tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primer memuat Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidernya memuat Pasal 11 undang-undang yang sama.


Menurut jaksa, pada 11 Januari 2006, Dhana menerima uang dari Herly Isdiharsono senilai Rp 3,4 miliar yang ditransfer ke rekening Bank Mandiri Cabang Nindya Karya, Jakarta. "Penerimaan uang 3,4 miliar itu berkaitan dengan penerimaan melawan hukum yaitu mengurangi kewajiban pajak PT Mutiara Virgo," ujar Kuntadi.


Kemudian, sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan Dhana untuk membayar rumah atas nama Herly Isdiharsono. Sedangkan sisanya, Rp 2 miliar, dipakai untuk kepentingan pribadi Dhana.


Adapun Herly ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Atas bantuan para pegawai pajak tersebut, PT Mutiara Virgo hanya membayar Rp 30 miliar dari nilai Rp 128 miliar yang seharusnya. Adapun total uang yang dikucurkan PT MutiaraVirgo melalui direkturnya, Jhonny Basuki ke para pegawai pajak tersebut mencapai Rp 20,8 miliar. Kejaksaan Agung pun menetapkan Jhonny sebagai tersangka kasus ini.


Kemudian, pada 10 Oktober 2007, Dhana kembali menerima uang gratifikasi senilai Rp 750 juta dari pencairan cek perjalanan di Bank Mandiri Cabang Nindya Karya.


Kedua, Dhana terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar. Dhana terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.


Dakwaan primer memuat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, memuat pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atau, dakwaan kedua, dua, primer yang memuat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidernya memuat Pasal 12 huruf g undang-undang yang sama.


Menurut tim JPU Kejaksaan Agung, Dhana bersama-sama dengan Salman Magfiron sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama, sehingga pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi.


"Terdakwa membuat seolah-olah bahwa data eksternal tersebut valid. Terdakwa tahu data esketrnal tidak dapat dipakai dari segi legalitas," ungkap Kuntadi.


Dhana dan Salman pun mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho atau Mr Leo, yang intinya menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar. Namun, permintaan imbalan tersebut diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, Dhana dianggap merugikan negara Rp 1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241.000.


Ketiga, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut jaksa, Dhana menerima uang dari tindak pidana korupsi yang selanjutnya secara bertahap ditransaksikan dengan maksud untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.


Hal tersebut, kata Jaksa, dilakukan Dhana dengan sejumlah cara. Cara pertama, dengan transaksi perbankan secara bertahap. Dhana memasukkan uang yang dimilikinya ke berbagai rekening, di antaranya, Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta sekitar Rp 4 miliar, Bank HSBC Cabang Jakarta Kelapa Gading sekitar Rp 2,6 miliar, dan Bank Standard Chartered sekitar 271.000 dollar AS, Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol, Rp 474.000, CIMB Niaga Jakarta Sudirman, Rp 54 juta dan Rp 30.000 dollar AS, kemudian Bank BCA Cabang Kalimalang sekitar Rp 4,1 miliar.


Cara kedua, dengan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut untuk membeli logam mulia seberat 1.100 gram yang kemudian disimpan dalam save deposite box Bank Mandiri Cabang Mandiri Plaza, Jakarta.


Cara ketiga, membelanjakan uangnya untuk membeli tanah dan properti. Keempat, menyembunyikan uang dalam beberapa mata uang asing. Kelima, membeli barang-barang berharga. Keenam, membeli kendaraan bermotor uang disembunyikan dengan cara seolah-olah sebagai barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo88, menginvestasikan hartanya pada bidang properti.


Sebelumnya, dalam dakwaan, Dhana terancam maksimal 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan Dhana. "Hal yang meringankan, karena berusia relatif muda sehingga diharapkan memperbaiki perbuatan," terang Kuntadi.


Atas tuntutan tersebut Dhana akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Ya, saya akan mengajukan sendiri dan penasehat hukum juga akan mengajukan sendiri," kata Dhana pada Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.


Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pledoi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Senin 29 Oktober 2012.






Editor :


Aloysius Gonsaga Angi Ebo









00.54 | 0 komentar | Read More

Tujuh Gelar Armstrong Dicoret



Skandal Doping


Tujuh Gelar Armstrong Dicoret





Penulis : Helena Fransisca Nababan | Senin, 22 Oktober 2012 | 22:45 WIB













GENEVA, KOMPAS.com — Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Persatuan Balap Sepeda Internasional (UCI) bersuara atas skandal doping pebalap sepeda AS Lance Armstrong. UCI memastikan mencoret tujuh gelar kemenangan Lance Armstrong yang ia raih dalam tujuh kali gelaran Tour de France pada periode 1999-2005.


Langkah itu diambil UCI menyusul laporan doping Armstrong yang diungkap oleh Badan Antinarkoba AS (USADA).


Presiden UCI Pat McQuaid, Senin (22/10/2012), dalam pernyataan pers mengatakan, UCI menerima laporan hasil penyelidikan USADA terhadap kegiatan doping yang dilakukan Armstrong semasa aktif sebagai pebalap bersama tim US Postal Service dan Discovery Channel.


Dari hasil penyelidikan tersebut, Armstrong terbukti memimpin rekan-rekan setimnya melakukan doping.


"UCI memutuskan mencoret semua gelar juara Armstrong, dan tidak akan naik banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)," ujar Mcquaid.


Keputusan UCI itu memudahkan penyelenggara Tour de France, satu dari tiga balapan sepeda paling bergengsi dalam kalender balapan dunia UCI, untuk mencoret Armstrong dari catatan rekor. Perolehan gelar juara pada kurun waktu 1999-2005 dicoret dan tidak diakui.


Direktur balapan Tour de France, Christian Prudhomme, mengatakan, penyelenggara balapan akan melakukan keputusan yang diambil UCI.


Selain itu, dengan dicoretnya tujuh gelar Armstrong, Prudhomme menegaskan tidak akan ada pemenang resmi balapan dalam kurun waktu itu.



Sumber : AP


















00.49 | 0 komentar | Read More

Anggito: 15 PIHK Terindikasi Tipu Calon Jemaah


MEKKAH, KOMPAS.com - Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag, Anggito Abimanyu, menyatakan, 15 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK/dahulu ONH Plus), terindikasi melakukan penipuan terhadap jemaah sehingga mereka tidak bisa berangkat.

Anggito di Mekkah, Senin (22/10/2012), mengatkan, saat ini dia sudah mendapatkan laporan terkait dengan sejumlah jamaah yang tidak bisa berangkat, meskipun sudah membayar sejumlah uang kepada travel.

Dia membaginya dalam dua kasus yakni perusahaan travel liar yang tidak memiliki izin dari Kemenag RI, dan perusahaan travel resmi yang berizin. Untuk perusahaan tak berizin, dia mengatakan tidak bisa berbuat banyak karena memang mereka tidak memiliki izin dari Kemenag.

Anggito mengimbau kepada jemaah yang merasa tertipu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Sementara pada 15 PIHK yang memiliki izin tersebut, Anggito menyatakan akan menyelidikinya, karena saat ini dia baru menerima informasi dari satu sisi.

"Jika terbukti bersalah, kami akan memberi sanksi yang tegas, termasuk penutupan izin travel tersebut," kata Anggito.

Dia juga akan turut melaporkan kepada polisi, agar travel itu mendapat sanksi dan mengembalikan dana jemaahnya.

Anggito menjelaskan, hingga pemantauan saat ini, praktik mengapa jamaah batal berangkat disebabkan travel tersebut tidak mendaftarkan jamaahnya ke Kemenag RI. "Jika terdaftar maka jemaah tersebut akan mendapat nomer porsi," kata Anggito.

"Praktik yang terdadi pada jemaah PIHK, jemaah mempercayakan pendafaran kepada travel dan tidak mengecek nomer porsinya, sehingga mereka tidak tau tanggal kepastian bisa berangkat," kata Anggito.

Setiap calon haji yang sudah mendapat nomor porsi bisa mengecek jadwal keberangkatannya melalui website resmi Kemenag di haji.kemenag.go.id.

Akibat terlalu percaya dan ketidaktauan tersebut, hingga menjelang habis masa keberangkatan calon jemaah tidak juga tau kepastiannya. Padahal mereka sudah melakukan walimahtu safar dan bersiap untuk pergi haji.

Sumber: Antara













00.22 | 0 komentar | Read More

RAPBN 2013, Defisit Anggaran Disepakati 1,65 Persen




RAPBN 2013, Defisit Anggaran Disepakati 1,65 Persen





Penulis : Didik Purwanto | Senin, 22 Oktober 2012 | 22:05 WIB













KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraan memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Ruang Sidang Paripurna 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). Selain menyampaikan pidato kenegaraan, Presiden juga dijadwalkan menyampaikan pidato nota keuangan serta RAPBN 2013.




TERKAIT:





JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Nur Supit menyepakati defisit RAPBN 2013 sebesar 1,65 persen. Nilai defisit lebih tinggi dibanding rencana semula sebesar 1,63 persen.

"Kami sepakati bahwa defisit RAPBN 2013 sebesar 1,65 persen," kata Ahmadi di Badan Anggaran DPR Jakarta, Senin (22/10/2012).

Sekadar catatan, di rapat Badan Anggaran DPR pada Kamis (27/9/2012) malam, rapat tersebut sempat terjadi adu argumentasi mengapa pemerintah mengusulkan nilai tersebut.

Sebenarnya Menteri Keuangan Agus Martowardojo menginginkan tingkat defisit anggaran menjadi 1,7 persen dari PDB. Namun nilai tersebut dianggap terlalu besar.

Dalam rapat komisi sebelumnya, Agus mengusulkan tingkat defisit hanya 1,65 persen. Menurut Agus, nilai tersebut dianggap sebagai jalan tengah karena DPR tidak menyetujui apabila tingkat defisit melebihi atau maksimal 1,7 persen.

"Jadi kami berkomitmen untuk tidak menyentuh level atas tingkat defisit yang diusulkan. Sehingga kami memilih nilai yang sudah disepakati di rapat komisi sebelumnya," tambah Agus.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menambahkan, kenaikan defisit RAPBN 2013 tersebut disebabkan karena ada tambahan kebutuhan belanja pemerintah. Namun Bambang enggan menjelaskan rincian tambahan kebutuhan belanja pemerintah tersebut.

Rapat anggaran ini berlangsung cukup lama. Seharusnya rapat asumsi makro ini dimulai pada puku 14.00 WIB, namun karena Menteri Keuangan belum datang, maka diskors hingga Menteri Keuangan datang.

Tapi, meski Menteri Keuangan datang pukul 16.30 WIB, rapat pun kembali ditunda dan diskors hingga pukul 19.00 WIB. Namun rapat kembali ditunda dan baru dimulai pada pukul 20.15 WIB. Rapat tersebut baru selesai pada pukul 22.35 WIB.







Editor :


Ana Shofiana Syatiri















00.02 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger